BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perdana terhadap tiga orang petinggi Sunda Empire dilakukan secara online.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hanya tampak majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum ketiga petinggi Sunda Empire.
Pihak PN Bandung menyediakan sejumlah peralatan telekomunikasi seperti pengeras suara dan layar televisi yang menampilkan para petinggi Sunda Empire yang mengikuti sidang dari ruang tahanan Polda Jabar.
Baca juga: Nelayan Temukan Kapal Misterius di Perairan Aceh
Selain itu, baik hakim maupun jaksa atau pengacara menggunakan laptop dan ponsel sebagai media komunikasi video call tersebut.
Hingga pukul 17.00 WIB, persidangan masih berlangsung.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kronologi Sopir Anggota DPRD Jabar Pukul Staf Hotel Menurut Korban
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja membuat keonaran dan menyebarkan berita bohong.