Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Terdakwa Kerusuhan Jayapura, Polisi Siapkan Langkah Antisipasi

Kompas.com - 16/06/2020, 16:33 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Jelang putusan tujuh terdakwa kasus makar dan kerusuhan Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus 2019, Polda Papua telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya respons dari masyarakat.

Pembacaan putusan kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Total 7 Tersangka Kerusuhan Jayapura yang Dipindahkan ke Kaltim

"Kami sudah merencanakan beberapa hal di lapangan, baik itu dari satuan operasional di lapangan maupun intelijen. Kami sudah bahas dan siapkan cara bertindak. Ada titik-titik yang kami antisipasi, tapi saya belum sampaikan hari ini, mungkin satu dua hari," ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, Selasa (16/6/2020).

Waterpauw menjelaskan, bentuk antispasi yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personel di beberapa titik yang dianggap rawan di Kota Jayapura.

Beberapa titik rawan yang dimaksud adalah kawasan Expo Waena, Abepura dan Taman Imbi.

Ke-7 terdakwa kerusuhan Jayapura pada 5 Juni 2020 dituntut hukuman penjara selama 5 hingga 17 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, muncul berbagai respons yang menganggap mereka adalah tahanan politik dan kemudian minta untuk dibebaskan dengan tanpa syarat.

Baca juga: Pejabat Bondowoso Main TikTok dengan Perempuan di Meja Kantor Diperiksa Majelis Etik

Melihat respons tersebut, Waterpauw meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya yakin semua pihak paham dan akan berjalan normal, saya pikir seperti itu," kata dia.

Tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura dan makar adalah Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay dan Agus Kossay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com