Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 7 Tersangka Kerusuhan Jayapura yang Dipindahkan ke Kaltim

Kompas.com - 07/10/2019, 15:24 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua hingga kini telah memindahkan tujuh tersangka kerusuhan Jayapura, ke Kalimantan Timur.

Saat ini, proses hukum mereka dilanjutkan di Mapolda Kalimantan Timur.

"Pengiriman ke-7 tersangka ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Ini sama seperti saat kasus JUT yang dipindahkan ke Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Petinggi ULMWP dan KNPB Tersangka Kerusuhan Jayapura Diadili di Kalimantan

Para tersangka yang dipindahkan yakni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Agus Kossay, Ketua KNPB wilayah Mimika, Steven Itlay, Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Buchtar Tabuni, ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura.

Sedangkan Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta agar proses hukum terhadap para tersangka kerusuhan Jayapura dilakukan di Papua.

Sementara Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut pemindahan mereka untuk menjaga situasi keamanan di Papua.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Jayapura yang Sebabkan Prajurit TNI Gugur

"Langkah ini dikarenakan banyak pengalaman jika persidangan di Papua akan menimbulkan masalah baru. Tadi malam saya sudah laporkan Gubernur Papua jadi sudah paham," katanya.

Kerusuhan di Kota Jayapura terjadi pada 29 Agustus 2019.

Dalam kejadian tersebut, massa yang awalnya ingin melakukan aksi protes terhadap tindakan rasisme yang diterima mahasiswa asal Papua di Jawa Tinur, justrus bersikap anarkis.

Beberapa perkantoran dirusak dan dibakar, begitu juva pertokoan dan rumah warga, serta kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com