PADANG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sampai hamil.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (11/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," kata Abdul Kadir saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Abdul Kadir menjelaskan, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejat itu telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata dia.
Abdul Kadir mengatakan, pelaku sempat kabur ke Pekanbaru. Tapi, beberapa hari lalu pelaku pulang ke Padang Pariaman untuk melihat keluarganya.
Polisi pun menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku hendak kabur ke Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Saat akan kami tangkap tesebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," kata dia.
Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Lima Kali hingga Hamil
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Abdul Kadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.