Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Lima Kali hingga Hamil

Kompas.com - 13/06/2020, 14:33 WIB
Rahmadhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Padang Pariaman Sumatera Barat, tega menyetubuhi anak perempuan kandungnya hingga hamil.

Pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat (11/6/2020) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/6/2020).

Baca juga: Viral Video Tiktok Tarian Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan di Atas Meja Kantor Dinas

Pelaku sebelum ditangkap di Padang Pariaman sudah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

"Saat akan kami tangkap tersebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh. Sebelumnya kami juga melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Kemudian, pelaku kembali ke Padang Pariaman untuk melihat keluarganya," ujar dia.

Pelaku sendiri sudah menyetubuhi anak kurang lebih semenjak delapan bulan yang lalu.

"Perbuatan dilakukan pelaku semenjak bulan November tahun lalu. Menurut pengakuan pelaku, dia sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali dan saat ini sudah hamil enam bulan," ujar dia.

Baca juga: Risma Buat Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pusat Perbelanjaan, Kafe, Restoran di Surabaya

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com