PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Padang Pariaman Sumatera Barat, tega menyetubuhi anak perempuan kandungnya hingga hamil.
Pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (11/6/2020) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/6/2020).
Baca juga: Viral Video Tiktok Tarian Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan di Atas Meja Kantor Dinas
Pelaku sebelum ditangkap di Padang Pariaman sudah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
"Saat akan kami tangkap tersebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh. Sebelumnya kami juga melakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri ke Pekanbaru. Kemudian, pelaku kembali ke Padang Pariaman untuk melihat keluarganya," ujar dia.
Pelaku sendiri sudah menyetubuhi anak kurang lebih semenjak delapan bulan yang lalu.
"Perbuatan dilakukan pelaku semenjak bulan November tahun lalu. Menurut pengakuan pelaku, dia sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali dan saat ini sudah hamil enam bulan," ujar dia.
Baca juga: Risma Buat Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pusat Perbelanjaan, Kafe, Restoran di Surabaya
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.