KARAWANG, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Karawang menolak pendatang yang mengajukan surat pindah ke Karawang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Per hari ini ada empat yang kami tolak," ujar Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan di kantornya, Selasa (26/5/2020).
Yudi menyebut tahun ini Disdukcapil tak menggelar operasi yustisi.
Meski begitu, Pemkab Karawang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup perbatasan Karawang.
"Semua pintu masuk Karawang ditutup," katanya.
Baca juga: Hendak Menuju ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Karawang
Sepanjang Januari 2020 hingga sebelum Covid-19 mewabah di Karawang, terdapat 4.000 pendatang.
Ia mengakui jika Karawang menjadi primadona bagi para pendatang mencari kerja.
"Tapi saat ini belum ada," kata dia.
Selain surat pindah bagi pendatang, Dusdukcapil Karawang juga menunda penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA) di Kabupaten Karawang. Penundaan tersebut dilakukan selama penerapan PSBB di Karawang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans, dan pihak perusahaan," kata dia.
Yudi menyebut rata-rata setiap tahun pihaknya pemerintah menerima 300 pengajuan izin tinggal WNA yang didominasi warga negara China, Jepang, Korea, Italia, dan India.
Baca juga: Karawang Masih Zona Merah Meski Semua Pasien Positif Covid-19 Sembuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.