Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan Mobil oleh Perwira Polisi Diduga Lebih dari 3 Tahun

Kompas.com - 20/05/2020, 11:45 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kasus penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan perwira polisi Iptu HA disebut sudah dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi ini dilakukan pelaku HA bersama ketiga tersangka lainnya lebih kurang telah 3 tahun, karena dilakukan sejak 2017,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Viral Video Polisi Petugas PSBB Menangis, Berharap Bisa Tes Swab

Meski demikian, menurut Arie, polisi meragukan keterangan pelaku.

Sebab, barang bukti yang disita polisi jumlahnya cukup banyak.

“Saat ini total barang bukti ada 83 unit mobil dan ini bisa saja terus bertambah. Jadi tidak mungkin hal ini dilakukan sejak 2017. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dari kasus ini,” kata Arie.

Arie juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melaporkan ke Polda Kepri.

“Saat ini korban sudah ada 12 orang dari sebelumnya hanya 6 orang,” kata Arie.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri, Terungkap Saat Melahirkan di Kamar Mandi

Arie mengatakan, selama ini korban memang tidak menyadari perbuatan pelaku.

Sebab selama mobil tersebut disewakan, pelaku tetap membayar uang sewa mobil tersebut.

Apalagi ada mobil yang disewa pelaku dalam beberapa bulan sekaligus.

Hal ini yang memudahkan pelaku untuk melakukan penjualan kembali mobil tersebut.

“Jadi proses pelaku menjalankan aksinya terbilang panjang. Apalagi mobil yang sudah dijual langsung dipalsukan dokumennya. Hal ini yang membuat korbannya percaya kalau mobil tersebut benar milik pelaku,” kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com