Salin Artikel

Kasus Penggelapan Mobil oleh Perwira Polisi Diduga Lebih dari 3 Tahun

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi ini dilakukan pelaku HA bersama ketiga tersangka lainnya lebih kurang telah 3 tahun, karena dilakukan sejak 2017,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Rabu (20/5/2020).

Meski demikian, menurut Arie, polisi meragukan keterangan pelaku.

Sebab, barang bukti yang disita polisi jumlahnya cukup banyak.

“Saat ini total barang bukti ada 83 unit mobil dan ini bisa saja terus bertambah. Jadi tidak mungkin hal ini dilakukan sejak 2017. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dari kasus ini,” kata Arie.

Arie juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melaporkan ke Polda Kepri.

“Saat ini korban sudah ada 12 orang dari sebelumnya hanya 6 orang,” kata Arie.

Arie mengatakan, selama ini korban memang tidak menyadari perbuatan pelaku.

Sebab selama mobil tersebut disewakan, pelaku tetap membayar uang sewa mobil tersebut.

Apalagi ada mobil yang disewa pelaku dalam beberapa bulan sekaligus.

Hal ini yang memudahkan pelaku untuk melakukan penjualan kembali mobil tersebut.

“Jadi proses pelaku menjalankan aksinya terbilang panjang. Apalagi mobil yang sudah dijual langsung dipalsukan dokumennya. Hal ini yang membuat korbannya percaya kalau mobil tersebut benar milik pelaku,” kata Arie.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/11455061/kasus-penggelapan-mobil-oleh-perwira-polisi-diduga-lebih-dari-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke