Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota Ormas Diamankan Polisi karena Aniaya Tokoh Agama

Kompas.com - 15/05/2020, 06:14 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), SP (48) di Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Polres Sukabumi, Kamis (14/5/2020).

Tersangka SP, warga Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung, ini diduga menganiaya seorang tokoh agama HM Idih (67) di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/6/2020) sekitar pukul 17:00 WIB.

Bahkan tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka SP terhadap tokoh agama desa setempat terekam video. Rekaman videonya viral di media sosial (medsos) sejak Rabu malam hingga Kamis ini.

"Pelaku diamankan Kamis pagi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: Tak Terima Anjing Pemberiannya Dipukuli, Pria Ini Aniaya Teman hingga Tewas

Menurut Rizka, hasil pemeriksaan sementara, tindakan pidana penganiayaan tersebut berawal dari konflik dua kelompok ormas berbeda di tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka terlibat konflik diduga karena masalah pertambangan pasir besi. Namun masalah tersebut masih didalami kepolisian.

"Saat itu korban datang yang niatnya melerai, tetapi karena posisi pelaku sedang emosi dan tersinggung omongan korban lalu tersangka memukul korban," ujar dia.

Pihak kepolisian, lanjut Rizka, akan terus melanjutkan perkaranya berdasarkan laporan korban.

Keterangan korban merasa kena pukul oleh pelaku hingga hilang keseimbangan dan terjatuh.

"Gambar dalam video bisa kami jadikan petunjuk. Namun bukti visum dan keterangan saksi dirasa sudah cukup," kata dia.

Baca juga: Fakta Suami Aniaya Istri dengan Gergaji, Diduga Cemburu lalu Pelaku Bunuh Diri

Atas perbuatannya, tersangka SP akan dijerat pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

'Untuk sementara karena pelakunya satu orang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com