Tersangka SP, warga Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung, ini diduga menganiaya seorang tokoh agama HM Idih (67) di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/6/2020) sekitar pukul 17:00 WIB.
Bahkan tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka SP terhadap tokoh agama desa setempat terekam video. Rekaman videonya viral di media sosial (medsos) sejak Rabu malam hingga Kamis ini.
"Pelaku diamankan Kamis pagi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.
Menurut Rizka, hasil pemeriksaan sementara, tindakan pidana penganiayaan tersebut berawal dari konflik dua kelompok ormas berbeda di tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka terlibat konflik diduga karena masalah pertambangan pasir besi. Namun masalah tersebut masih didalami kepolisian.
"Saat itu korban datang yang niatnya melerai, tetapi karena posisi pelaku sedang emosi dan tersinggung omongan korban lalu tersangka memukul korban," ujar dia.
Pihak kepolisian, lanjut Rizka, akan terus melanjutkan perkaranya berdasarkan laporan korban.
Keterangan korban merasa kena pukul oleh pelaku hingga hilang keseimbangan dan terjatuh.
"Gambar dalam video bisa kami jadikan petunjuk. Namun bukti visum dan keterangan saksi dirasa sudah cukup," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka SP akan dijerat pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
'Untuk sementara karena pelakunya satu orang," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/06142021/oknum-anggota-ormas-diamankan-polisi-karena-aniaya-tokoh-agama