KOMPAS.com - Bupati Tulungagung akan mengeluarkan surat edaran larangan saling berkunjung ke rumah warga saat lebaran.
Larangan bakdan, demikian istilah warga Tulungagung, demi mencegah penularan virus corona.
Hal ini diungkapkan Kabag Humas Protokol dan Kerja Sama antar Kepala Dinas Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro.
Baca juga: PSBB di Malang Raya Berlaku 17 Mei 2020
Galih mengatakan, larangan ini bukan meniadakan silaturahmi antar warga, tetapi mengatur agar setiap keluarga tidak saling berkunjung dan bersalaman.
"Larangan itu untuk menegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona. Jangan sampai terjadi penularan selama lebaran," ujar Galih dikutip dari Surya, Kamis (14/5/2020).
Dengan larangan ini, warga bisa melakukan silaturahmi memanfaatkan ponsel pintar.
Baca juga: Dituduh Timbulkan Keresahan, Petugas Sosialisasi Covid-19 Dipukul Warga
Larangan ini akan disosialisasikan hingga ke tingkat desa.
Pemerintah desa bisa menerjemahkan larangan ini sesuai dengan kondisi masing-masing.
"Bisa saja setiap desa membentuk satgas untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi menularkan virus corona," ujar Galih yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Tulungagung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Bupati Tulungagung Akan Mengeluarkan Larangan Saling Berkunjung Saat Lebaran Nanti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.