Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kalsel Perpanjang Status Tanggap Darurat, Kapal Berpenumpang Dilarang Berlabuh

Kompas.com - 02/04/2020, 11:13 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang status tanggap darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Hal itu dilakukan seiring terus bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Kalsel.

"Diperpanjangnya masa tanggap darurat mulai tanggal 3 hingga 17 April berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalsel," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel, Wahyuddin dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2020) sore.

Baca juga: Tenaga Medis di Kalsel Dapat Tambahan Insentif Rp 155.000 per Hari

Selain memperpanjang status tanggap darurat, Gubernur Kalsel jelas Wahyuddin juga mengeluarkan Surat Keputusan pembatasan arus masuk orang ke Kalsel.

"Pembatasan ini mencakup pembatasan jalur pintu gerbang udara, laut dan juga pintu gerbang darat," jelasnya.

Untuk pembatasan gerbang udara, jam penerbangan menurutnya juga akan dipangkas.

Jadwal yang dibolehkan mulai pukul 06:00 sampai 18:00, itu artinya tidak diperkenankan lagi ada penerbangan malam.

Baca juga: Pesawat Hercules Pembawa Ribuan APD Tiba di Kalsel

Selain itu, setiap maskapai hanya diperbolehkan melayani 1 penerbangan dengan 1 tujuan.

"Setiap maskapai hanya diperbolehkan melayani 1 rute penerbangan dengan 1 tujuan. Kemudian juga diminta pengaturan oleh maskapai untuk tempat duduknya untuk mengosongkan yang ditengah," ucapnya.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com