ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, membubarkan pesta pernikahan di Desa Tengoh Seuleumak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3/2020).
Pembubaran itu untuk mencegah kerumunan masyarakat sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
“Saya perintahkan, tinggalkan pesta ini sekarang juga," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi dengan suara lantang.
Baca juga: Kegigihan Relawan di Aceh, Bantu Warga Miskin di Tengah Wabah Corona
Awalnya, Asriadi mengajak pemilik rumah yang menggelar resepsi pernikahan untuk berdialog dengan aparat desa.
Lalu, Asriadi menjelaskan tentang bahaya penyebaran virus corona di tengah kerumuman masyarakat.
Saat itu, sekitar 100 tamu sudah hadir di pesta pernikahan tersebut.
“Kami sedang patroli, menyosialisasikan imbauan Kapolri tentang larangan berkumpul untuk menghindari corona. Lalu ada masyarakat yang menyatakan sedang ada pesta. Kami datangi, bicara baik-baik, lalu kita minta semuanya bubarkan pesta,” kata Asriadi.
Baca juga: Bupati Belitung Umumkan 1 Pasien Positif Terjangkit Virus Corona
Menurut Asriadi, sebelumnya polisi sudah mengumpulkan semua kepala desa di kecamatan itu.