KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY membubarkan seminar pendaftaran haji murah pada Rabu (11/3/2020).
Acara itu digelar oleh satu pihak yang mengaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY.
Dengan iming-iming menyetor uang senilai Rp 2,5 juta, calon jemaah dijanjikan bakal mendapat porsi haji dengan skema yang disepakati.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Perumahan Berkedok Syariah
Seminar dengan tema "Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji" tersebut dianggap telah melanggar sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Silvia Rosetti mengatakan, selain merekrut jemaah haji reguler, PPIU tersebut juga menerima sejumlah uang dari calon jemaah dengan menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler.
Padahal, kewenangan itu seharusnya berada di tangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag.
“Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji,” kata Silvi dalam rilis yang diterima, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Ratusan Korban Penipuan Perumahan Syariah di Bogor Tuntut Pengembalian Uang
Sementara itu, Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler Akhmad Darwis menyatakan, pembubaran kegiatan itu dilakukan setelah Kemenag mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji.
“Sebelumnya, pihak penyelenggara juga melakukan promosi di salah satu stasiun televisi, dan ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” jelas Darwis.