KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya memeriksa Ustaz Yusuf Mansur dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar, Jumat (6/3/2020).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik perlu memintai keterangan Yusuf karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Sandi, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Sandi mengatakan, Yusuf diperiksa sebagai saksi dan dalam perkara ini pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal 2020.
"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun, kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.
Sebelumnya, para konsumen yang menjadi korban diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, tapi juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Polda Jawa Timur.