Salin Artikel

Diduga Penipuan, Seminar Haji Murah di Yogyakarta Dibubarkan Polisi dan Kemenag

Acara itu digelar oleh satu pihak yang mengaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY.

Dengan iming-iming menyetor uang senilai Rp 2,5 juta, calon jemaah dijanjikan bakal mendapat porsi haji dengan skema yang disepakati.

Seminar dengan tema "Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji" tersebut dianggap telah melanggar sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Silvia Rosetti mengatakan, selain merekrut jemaah haji reguler, PPIU tersebut juga menerima sejumlah uang dari calon jemaah dengan menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler.

Padahal, kewenangan itu seharusnya berada di tangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag.

“Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji,” kata Silvi dalam rilis yang diterima, Kamis (12/3/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler Akhmad Darwis menyatakan, pembubaran kegiatan itu dilakukan setelah Kemenag mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji.

“Sebelumnya, pihak penyelenggara juga melakukan promosi di salah satu stasiun televisi, dan ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” jelas Darwis.


Lewat aduan tersebut, Kemenag berkoordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan serta menindaklanjuti aduan itu.

Tim yang diterjunkan mulanya mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab.

Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, kemudian seminar dihentikan. Penyelenggaranya pun ditangkap.

Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY AKBP Heru Budi Santoso menjelaskan, pembubaran kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kasus penipuan serupa serta menghindari jatuhnya korban lebih banyak.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi seputar pendaftaran haji.

"Masyarakat kami minta untuk lebih berhati-hati dan selalu mengecek informasi kepada lembaga resmi dan agar tindakan yang dilakukan tidak salah langkah dan menimbulkan korban,” ungkapnya.

Masyarakat di DIY dan sekitarnya yang merasa telah menyetor sejumlah uang ke PPIU Hanan Nusantara juga diminta untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY melalui telepon 0274 513492 pada jam kerja, yaitu Senin-Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Berpotensi Penipuan, Kemenag dan Polda DIY Bubarkan satu Seminar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/17162111/diduga-penipuan-seminar-haji-murah-di-yogyakarta-dibubarkan-polisi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke