AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease menyita lima sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar di Jalan Pattimura, ambon, pada Rabu (4/2/2020) hingga Kamis dini hari (5/3/2020).
“Ada lima unit sepeda motor yang kembali kita amankan. Lima motor ini digunakan untuk balap liar, dan kita amankan di Jalan Pattimura,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2020).
Baca juga: Berbagai Fakta Seputar Virus Corona, dari Panic Buying hingga Temulawak
Lima sepeda motor itu tak memiliki surat kendaraan bermotor dan spion. Pengendara motor itu juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Dua hari sebelumnya, polisi juga menyita sembilan motor dalam aksi balap liar yang dilakukan di sejumlah wilayah di Ambon.
“Sama seperti kemarin itu motor yang disita ini juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor seperti STNK, SIM dan lainnya. Jadi saat ini sudah 14 motor yang kita amankan,” kata Julkisno.
Seluruh motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dibawa ke halaman Mapolresta Pulau Ambon. Motor itu akan ditahan selama sebulan.
“Jadi untuk aksi balap liar ini kami akan tegas dan tidak ada toleransi. Termasuk juga bagi pengedara yang suka ugal-ugalan akan kita tindak juga,” ujarnya.
Baca juga: Biar Kapok, 9 Motor yang Dipakai Balap Liar Ini Disita Polisi
Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease akan terus melakukan razia penertiban balap liar setiap malam di Kota Ambon.
"Kita akan rutin berpatroli dan menggelar razia setiap malam untuk menghentikan aktivitas balap liar di Ambon yang meresahkan warga,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.