Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Kapok, 9 Motor yang Dipakai Balap Liar Ini Disita Polisi

Kompas.com - 03/03/2020, 18:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita sembilan unit sepeda motor dalam tiga hari terakhir saat menggelar patroli penertiban balap liar di sejumlah kawasan di Ambon.

Sembilan sepeda motor yang diamankan polisi ke kantor Polresta Pulau Ambon itu umumnya tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK dan TNBK.

Motor yang disita juga tidak memiliki kaca spion.

“Dalam tiga hari terakhir ini kami telah mengamankan sebanyak sembilan sepeda motor yang biasa digunakan untuk balap liar. Motor yang diamankan tidak memiliki dokumen,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Polisi Tewas Ditabrak Mobil Saat Patroli Balap Liar di Bali

Adapun sembilan unit sepeda motor yang diamankan itu bervariasi mulai dari RX King, Honda Revo, Yamaha Fono, Honda CBR, Honda Supra Fit dan beberapa jenis sepeda motor lainnya.

Julkisno mengatakan, sembilan unit sepeda motor itu akan diamankan di Polresta Pulau Ambon selama sebulan ke depan.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang biasa ikut balap liar,” ujar dia.

Julkisno menambahkan, untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar yang berlakang terus meresahkan warga di Kota Ambon, pihaknya akan terus berpatroli di sejumlah lokasi-lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat balap liar.

Dia juga mengimbau kepada warga agar dapat melengkapi surat-surat bermotor saat berkendara serta menggunakan knalpot standar dan tidak bising agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga: Wagub Sumbar Jengkel, Ada Balap Liar di Depan Rumah Dinasnya       

Julkisno juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang kerap ugal-ugalan di jalan raya serta tidak menaati aturan berlalu lintas sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan, serta tidak mentaati aturan berlalu lintas sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com