PURBALINGGA, KOMPAS.com - FK (27) dan DN (19), kakak beradik warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap setelah menganiaya seorang anggota polisi.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, penganiayaan terhadap anggotanya, Aiptu Muji Raharjo (44) terjadi di jembatan Soso yang menghubungkan Mrebet-Bojongsari, Minggu (16/2/2020) lalu.
Baca juga: Polisi Aceh Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis
Ponco menceritakan, peristiwa bermula ketika FK mendorong sepeda motor DN menggunakan kaki.
Pada saat yang bersamaan, Muji Raharjo yang melaju di belakangnya tanpa sengaja menyerempet sepeda motor FK dan DN, sehingga ketiganya terjatuh.
"Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban. Korban saat itu sedang bertugas membuntuti target," kata Ponco, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Ketua PWI Aceh Barat Korban Pengeroyokan Oknum LSM Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
Akibat peristiwa itu, Muji Raharjo yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba mengalami patah tulang rusuk.
Selain itu, korban juga mengalami luka pada pelipis dan lutut hingga sempat dirawat di rumah sakit.
"Setelah menerima laporan, kami mengamankan tersangka di rumahnya, Minggu (1/3/2020)," ujar Ponco.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.