Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Aceh Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis

Kompas.com - 26/02/2020, 16:44 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polres Aceh Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara Biro Aceh Teuku Dedi Iskandar yang terjadi di warung kopi di Meulaboh, Senin, (20/1/2020).

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka, sesak napas dan terpaksa harus mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUD setempat.

“Empat orang tersangka yang sudah ditahan penyidik, di antaranya Akrim, T Erizal, Darmansyah dan Umar Dani. Mereka melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban”, kata Kompol Zainudin dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (26/02/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Ketua PWI Aceh Barat Jadi Tersangka, Beritakan Kasus Ancaman Jurnalis, Dikeroyok 5 Orang

Menurut Zainuddin, Akrim dan T Erizal ditangkap dan ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Aceh Barat pada Minggu (23/02/2020), sesuai dengan petunjuk P19 dari berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 18 Februari 2020.

“Pada 04 Februari 2020, penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, hanya dua orang tersangka yaitu Darmansyah dan Umar Dani dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan. Kemudian Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi, dan penambahan dua tersangka lain yang ikut dalam pengeroyoakn itu bedasarkan bukti yang dilampirkan itu,” katanya.

Masih kata Zainuddin, penyidik mengamankan barang bukti dari empat tersangka dalam perkara tindak pengeroyokan itu berupa hasil visum et revertum korban, dua lembar kuitansi yang belum ditandatangani.

Baca juga: AJI Jakarta: Jangan Abaikan Hak Jurnalis, dari Pemulihan Trauma, Cuti, hingga Uang Lembur

 

Lalu flash disk yang berisi rekaman CCTV warkop saat terjadi pengeroyokan, baju dan tas yang dikenakan korban saat kejadian. 

“Akrim  dan T Erizal ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya kerja sama sebagai penggerak dalam tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com