Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PWI Aceh Barat Korban Pengeroyokan Oknum LSM Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/02/2020, 16:37 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS. com - Teuku Dedi Iskandar, Jurnalis LKBN Antara Biro Aceh yang bertugas di Wilayah Kabupaten Aceh Barat malah ditetapkan sebagaimana tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.

Padahal, Teuku Dedi adalah korban pengeroyokan sekelompok orang oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 20 Januari 2020 lalu.

Teuku Dedi dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan bedasarkan laporan dari salah seorang pelaku pengeroyokan itu.

Baca juga berita sebelumnya: Tolak Tanda Tangan Utang, Wartawan Antara Dikeroyok 5 Orang

"Tadi saya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Aceh Barat untuk  diperiksa terkait tuduhan saya mencekik pelaku saat dikeroyok oleh sejumlah, dan saya sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (20/02/2020.

Dedi memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Bedasarkan  surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020, yang seharusnya ia diperiksa pada 10 Februari 2020.

"Saat mendapat surat panggilan kemarin saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena saya pada tanggal 9 Februari mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin 2020," kata Dedi.

Baca juga berita sebelumnya: Ketua PWI Aceh Barat Dikeroyok 5 Orang, Sebelumnya Beritakan Kasus Acaman Terhadap Jurnalis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com