Salin Artikel

Serempatan Motor, Kakak Beradik di Purbalingga Keroyok Polisi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - FK (27) dan DN (19), kakak beradik warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap setelah menganiaya seorang anggota polisi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, penganiayaan terhadap anggotanya, Aiptu Muji Raharjo (44) terjadi di jembatan Soso yang menghubungkan Mrebet-Bojongsari, Minggu (16/2/2020) lalu.

Ponco menceritakan, peristiwa bermula ketika FK mendorong sepeda motor DN menggunakan kaki.

Pada saat yang bersamaan, Muji Raharjo yang melaju di belakangnya tanpa sengaja menyerempet sepeda motor FK dan DN, sehingga ketiganya terjatuh.

"Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban. Korban saat itu sedang bertugas membuntuti target," kata Ponco, Selasa (3/3/2020).

Akibat peristiwa itu, Muji Raharjo yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba mengalami patah tulang rusuk.

Selain itu, korban juga mengalami luka pada pelipis dan lutut hingga sempat dirawat di rumah sakit.

"Setelah menerima laporan, kami mengamankan tersangka di rumahnya, Minggu (1/3/2020)," ujar Ponco.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/03/20152201/serempatan-motor-kakak-beradik-di-purbalingga-keroyok-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke