LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Abdul Muthalib (40) warga Lhokseumawe, Aceh, dikeroyok oleh dua bersaudara di Dusun D Lhok Tampu, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe saat menagih utang ke ayah kandung tersangka, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan menuturkan, kedua pelaku berinisial MF (20) dan abang kandungnya FM warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
“Kasus ini berawal kemarin saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang milik ayah mereka. Sang ayah ini, AM, tak mau membayar utang. Maka berdebat dan adu mulut. Dari situlah, kedua anaknya mengeroyok korban,” kata Ahzan di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Kronologi Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek karena Kesal Ditagih Utang Rp 200.000
Bahkan, awalnya ayah tersangka hendak memukul korban tapi dilerai warga.
Namun, tiba-tiba anaknya yakni MF dan FM datang dan memukul korban hingga mengalami patah tangan dan luka di sekujur tubuh.
FM kini berstatus buron dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karenanya, Ahzan mengimbau agar FM menyerahkan diri.
Baca juga: Kesal Ditagih Utang Rp 200.000, Pasutri di Riau Bunuh Seorang Nenek
Sementara, MF sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
“Saat ini tersangka MF masih tidak mengakui terkait perbuatannya dan alat bukti diamankan sudah cukup untuk memajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.