BADUNG, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Badung, Bali.
Kali ini korbannya anak laki-laki yang baru berusia 10 tahun.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku yang bernama Fadli (57) pada Sabtu (8/2/2020).
Pelaku ditangkap di sekitar Mengwi, Badung.
Baca juga: Motor yang Terbakar di Bali Diduga Sebabkan Korban Jiwa
Oka mengatakan, kasus ini diketahui setelah sang Ibu curiga, karena anaknya keluar rumah pukul 04.00 WITA.
Kemudian saat anaknya pulang pada pukul 07.00 WITA, sang Ibu memeriksa tubuh anaknya.
Setelah diperiksa, terdapat luka lecet di anus korban.
"Korban awalnya tidak mau menjawab. Kemudian mengaku setelah diketahui ada luka lecet," kata Oka, Senin sore.
Korban lantas mengaku dicabuli oleh Fadli sebanyak 44 kali, sejak Juni 2019 hingga Februari 2020.
Baca juga: Dua Mahasiswa Bali yang Selesai Dikarantina di Natuna Dipantau Selama Seminggu
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Badung.
Tak lama setelah menerima laporan, pelaku langsung ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan.
Lalu, ia mencabuli korban dengan imbalan makanan, minuman, mainan, dan uang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.