Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok, Kakek Ini Sudah Ditangkap 5 Kali karena Narkoba

Kompas.com - 11/02/2020, 18:20 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek N alias Yah Din (65) di Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (10/2/2020) malam.

Penangkapan ini untuk kelima kalinya terhadap tersangka Yah Din dalam kasus narkoba jenis sabu.

Polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Kasat Narkoba Porles Aceh Utara, AKP M Daud, dalam siaran persnya, Selasa (11/2/2020), menyebutkan, Yah Din merupakan residivis kasus sabu.

Baca juga: Polresta Denpasar Tangkap 20 Tersangka Narkoba, Termasuk 5 Bandar

 

Empat kali kakek dengan rambut penuh uban itu masuk penjara karena mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu di Aceh Utara.

“Itu dia baru bebas enam bulan lalu di Lapas Langsa. Dia ini langganan kasus sabu. Sudah empat kali masuk penjara. Ini kita tangkap kali kelima dia terjerat narkoba,” kata AKP M Daud.

Daud menyebutkan, sabu-sabu yang diperoleh Yah Din berasal dari pria berinisial Z yang lebih dulu ditangkap polisi pada 4 Februari 2020 lalu.

Yah Din membantah menjual sabu-sabu. Namun, hanya untuk konsumsi sendiri.

“Dia ngakunya buat pakai sendiri sabu-sabu itu. Dia beli satu sampai dua gram untuk konsumsi sendiri. Keterangan dia tentu kita dalami, kita cocokkan dengan saksi dan alat bukti,” terangnya.

Baca juga: Dorfin Felix, Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Namun, Daud menyebutkan, dari empat kasus sebelumnya, Yah Din diketahui mengonsumsi sekaligus menjual sabu-sabu.

“Dia sekarang kita tahan untuk pengembangan penyidikan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com