Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PLN Gadungan Peras Warga, Ancam Denda Rp 5 Juta Setelah Periksa Meteran

Kompas.com - 05/02/2020, 17:55 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua orang yang melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.

Kedua pelaku bermodal informasi rumah warga yang bermasalah meteran listriknya. 

Kepada petugas, kedua tersangka bernama Syahrizal (41) dan Said Akbar (26) mengakui perbuatannya.

Kedua petugas PLN gadungan itu dulunya memang pernah bekerja sebagai  pernah bekerja sebagai petugas PLN.

"Kami berdua kan pernah kerja di situ, jadi tahu," kata Syahrizal, sembari menunjuk Said saat di Polsek Medan Timur, Rabu (5/2/2020). 

Baca juga: Dua Pegawai PLN Gadungan yang Sering Lakukan Pungli Ditangkap Polisi

Pernah bekerja jadi outsourcing PLN

Syahrizal mengaku, mereka berdua pernah bekerja sebagai petugas outsourcing pada OPAL (operasi pemutusan arus listrik). Namun keduanya diberhentikan sejak dua bulan lalu.

Bermodal informasi pelanggan itu, mereka pun bergerak menuju rumah sasaran yang meteran listriknya terindikasi bermasalah seperti dugaan pencurian arus listrik. 

Dengan gaya meyakinkan mereka menyatakan kepada pemilik rumah yang meterannya bermasalah untuk membayar denda.

Apabila sampai ke kantor, denda akan mencapai Rp 5 juta.

Namun kalau menitip denda kepada mereka tidak sampai sebegitu besarnya, sehingga korban yang ketakutan menyerahkan denda pada mereka. 

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada terhadap Petugas PLN Gadungan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com