JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Abepura Kota mengamankan dua pegawai PT PLN (Persero) gadungan pada Senin (3/9/2018).
Keduanya diduga selama ini meresahkan masyarakat dengan melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Adapun kedua pelaku yakni berinisial N (34) dan MIN (22) warga Entrop Distrik Jayapura Selatan. Aparat kepolisian menangkap keduanya ketika sedang menjalankan aksinya di salah satu rumah di sekitar Abepura.
Baca juga: Petugas PLN Gadungan Mengaku Tak Mengerti soal Kelistrikan
“Pelaku yang menyamar sebagai pegawai PLN gadungan dengan menawarkan barang berupa kotak pengaman meteran listrik dengan kisaran harga Rp 100.000-Rp 150.000. Keduanya ditangkap oleh pegawai PLN dan kemudian melaporkannya kepada kami,” ungkap Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, Senin (3/9/2018) malam.
AKP Dionisius yang akrab disapa dengan nama Dion ini menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain berupa, uang tunai senilai Rp 2,52 juta, kuitansi pemasangan penutup meteran listrik sebanyak 47 lembar, dua unit telepon genggam, slip tranfer 19 lembar, KTP, 22 buah kotak pengaman meteran listrik, helm lapangan tas dan dompet pelaku, serta peralatan kerja lainnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku ini. Kini para saksi juga kami mintai keterangan, untuk kepentingan penyelidikan,” kata Dion.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada terhadap Petugas PLN Gadungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.