Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin mengatakan, kedua tersangka Syahrizal (41) warga Jalan Puri, Gang Repelit No. 26 B, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat No. 47, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan keberadaan petugas gadungan ini.
Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah warga mengaku sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
Kemudian, kepada dua orang warga, tersangka meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700.000.
Baca juga: Mengaku Petugas PLN, Komplotan Perampok Jebol Brankas Rumah Mewah
"Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700.000," sebut Arifin.
Setelah melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur.
Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
"Mereka operasinya di wilayah Medan Timur dan Medan Perjuangan aja, karena dulunya di situ wilayah kerjanya," kata Arifin.
Baca juga: Waspadai Penipu Mengaku Petugas PLN Jual Boks Meteran Listrik