KUPANG, KOMPAS.com - RK, warga warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang ditangkap polisi karena menculik FAB (17) siswi SMA, kabur saat diperiksa polisi.
Pria yang diketahui bekerja sebagai bandar judi bola guling di wilayah TTU itu kabur saat menjalani pemeriksaan di bagian Reskrim Polres TTU.
Baca juga: Culik Siswi SMA, Bandar Judi Ini Ditangkap Polisi
"Ya benar, pelaku kabur dari polres," ungkap Kapolres TTU AKBP Nelson FD Quintas, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020) sore.
Nelson menuturkan, kaburnya pelaku, karena kelalaian anggotanya saat bekerja menangani kasus tersebut.
Nelson pun mengaku, akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang lalai itu.
"Pasti kami akan beri sanksi untuk anggota," ujar dia.
Pihaknya saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Doakan agar pelaku bisa segera kami tangkap," kata Nelson.
Baca juga: Pelaku yang Culik PNS Kementerian PU Cor Korban untuk Hilangkan Jejak
RK, warga warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga menculik FAB (17), siswi sebuah SMAN di Kecamatan Biboki Moenleu.
"Anak saya diculik oleh RK sejak Selasa (14/1/2020) lalu dan kami sudah laporkan ke Polres TTU," ungkap BA, ayah kandung FAB, ketika menghubungi Kompas.com, Sabtu (18/1/2020) malam.