Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Mantan Pacar secara Keji, Oknum Polisi Ini Berhasil Diringkus Aparat

Kompas.com - 07/01/2020, 18:11 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Oknum Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30).

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Cendrawasih Dubo untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat indekosnya yang berlokasi di Dobo, Kepulauan Aru, pada Senin (6/1/2020).

Kemudian mereka terlibat cekcok. Karena merasa kesal, korban lalu mencoba mengusir pelaku dari tempat tinggalnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Aniaya Mantan Pacar Pakai Piring hingga Cutter

Tak terima dengan perlakuan itu, pelaku kemudian tersulut emosi dan menganiaya korban secara keji.

“Pelaku mengambil mangkok, lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan melaporkannya kepada polisi.

“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.

Tak menunggu waktu lama, setelah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Budi juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya ketika melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatan.

“Tidak akan dilindungi, siapa pun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com