Salin Artikel

Aniaya Mantan Pacar secara Keji, Oknum Polisi Ini Berhasil Diringkus Aparat

KOMPAS.com - Oknum Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30).

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Cendrawasih Dubo untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat indekosnya yang berlokasi di Dobo, Kepulauan Aru, pada Senin (6/1/2020).

Kemudian mereka terlibat cekcok. Karena merasa kesal, korban lalu mencoba mengusir pelaku dari tempat tinggalnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, pelaku kemudian tersulut emosi dan menganiaya korban secara keji.

“Pelaku mengambil mangkok, lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan melaporkannya kepada polisi.

“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.

Tak menunggu waktu lama, setelah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Budi juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya ketika melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatan.

“Tidak akan dilindungi, siapa pun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/18112921/aniaya-mantan-pacar-secara-keji-oknum-polisi-ini-berhasil-diringkus-aparat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke