Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Ambruknya Atap SD Gentong Pasuruan

Kompas.com - 07/01/2020, 18:11 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dalam kasus robohnya atap SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Namun, polisi belum menjelaskan detail mengenai identitas tersangka itu.

"Nanti tersangka akan dipanggil dan sekalian akan kami rilis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Pastikan Investigasi Tuntas soal Robohnya SDN Gentong

Selain menetapkan tersangka, polisi juga sudah mengamankan barang bukti dan berkas nilai kerugian berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut informasi, tersangka tersebut dari pejabat yang menangani pengadaan dan proyek di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan pada 5 November 2019 lalu, menewaskan seorang murid dan seorang guru.

Sementara, akibat atap yang ambruk itu, belasan murid mengalami luka-luka.

Polisi menurunkan 2 tim untuk menyelidiki kasus tersebut dari sisi pidana umum dan pidana khusus dalam dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Suami Istri Tewas Tertimpa Pohon di Surabaya

Pada kasus pidana umum, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 2 tersangka yakni DM selaku kontraktor pengerjaan proyek, dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong.

Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyerahkan 2 tersangka tersebut berikut berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan sempurna. Hari ini berkas perkara dan 2 tersangkanya kami limpahkan ke Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, usai dilimpahkan oleh polisi, tersangka dan berkas perkara akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.

"Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, karena lokasi kasusnya ada di Pasuruan," ujar Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com