Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Sebut Mantan Bupati Kudus Terima Uang Suap Rp 750 Juta

Kompas.com - 06/01/2020, 21:22 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Uka Wisnu Sejati, ajudan mantan Bupati Kudus M Tamzil meyakini uang suap berkaitan dengan mutasi jabatan yang berasal dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, diterima Tamzil.

Hal tersebut disampaikan Uka saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/1/2020).

Meski tidak secara langsung menyerahkan uang suap tersebut, Uka meyakini uang tersebut sampai kepada bupati.

Ia menjelaskan, pada pemberian pertama, Februari 2019, uang dari Akhmad Shofian diserahkan kepada staf khusus Tamzil, Agoes Soeranto di ruang ajudan bupati Kudus.

"Uang tersebut kemudian dibawa masuk Pak Agoes ke ruang bupati. Setelah keluar ruangan, uang itu tidak dibawa keluar oleh Pak Agoes," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.

Baca juga: Mantan Bupati Kudus Ngaku Kekurangan Vitamin D Selama Ditahan di Rutan Polda Jateng

Keyakinan lain saksi, uang suap sebesar Rp 225 juta tersebut sampai ke Tamzil, yakni jabatan Akhmad Shofian naik dari Kepala Bidang menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus.

Ia juga menyakini uang suap tahap ketiga pada sekitar Juli 2019 sampai ke bupati.

Menurut dia, uang yang diserahkannya kepada Agoes dibawa masuk ke ruang bupati.

Total suap yang diberikan oleh Akhmad Shofian berkaitan dengan suap jabatan tersebut mencapai Rp 750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.

Ia menyebut, uang suap tersebut menurut Agoes Soeranto diterima atas perintah bupati.

Dari pemberian sebanyak itu, saksi Uka mengaku memperoleh bagian total sebesar Rp 75 juta.

Kesaksian Uka di bawah sumpah tersebut dibantah oleh Tamzil.

Baca juga: Uang Kuliah Anak Rp 250 Juta Dipakai untuk Suap Mantan Bupati Kudus

 

Ia membantah Agoes pernah membawa masuk uang suap dari Akhmad Shofian ke ruang bupati.

"Saya juga tidak pernah memerintahkan Agoes Soeranto untuk meminta uang," ucap dia.

Dalam perkara ini, M Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp 750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com