KOMPAS.com – Seorang suami di Trenggalek, Jawa Timur, SS, membongkar rumah yang ditinggali karena digugat cerai oleh istrinya, SE.
SE minta cerai setelah dia pulang dari Malaysia. SE merupakan tenaga kerja Indonesia selama 10 tahun.
Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan.
Pemerintah desa sudah melakukan upaya mediasi. Namun, SS dan SE tetap memilih membongkar rumah tersebut.
Baca juga: Istri Pulang Minta Cerai, Suami Bongkar Rumah dengan Alat Berat, Videonya Viral
SS dan SE memiliki seorang anak yang tengah duduk di kelas VI SD.
Wignyo menjelaskan, SS yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama anaknya, awalnya menolak permintaan cerai istrinya.
Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar Rp 200 juta.
Awalnya, sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.
“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” ujar Wignyo.
Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal, dan meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.