BULELENG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial GS (54) memerkosa anak tirinya, S (17) hingga hamil 7,5 bulan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut kini sedang dalam penanganan.
Ia mengatakan, aksi bejat GS dilaporkan ke Polres Buleleng pada 5 Desember 2019.
Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa yakni pelapor, saksi korban, dan ibu korban.
Sementara itu pelaku belum ditahan karena masih menjadi tahanan di Polres Jembrana. GS ditahan karena tersandung kasus pencurian.
"Masih pemeriksaan saksi saksi, calon tersangka masih ditahan di Polres Jembrana," ujar Sumarjaya, saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Dukun Perkosa Seorang Wanita, Sebut Korbannya Diikuti Makhluk Gaib Kiriman Mantan Pacar
Sumarjaya mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak April 2019. Pelaku memerkosa anak tirinya sebanyak lima kali.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban saat rumah dalam kondisi sepi.
Korban yang ketakutan terpaksa meladeni nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara
Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil. Sehingga paman korban melaporkannya ke Polres Buleleng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.