Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut kini sedang dalam penanganan.
Ia mengatakan, aksi bejat GS dilaporkan ke Polres Buleleng pada 5 Desember 2019.
Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa yakni pelapor, saksi korban, dan ibu korban.
Sementara itu pelaku belum ditahan karena masih menjadi tahanan di Polres Jembrana. GS ditahan karena tersandung kasus pencurian.
"Masih pemeriksaan saksi saksi, calon tersangka masih ditahan di Polres Jembrana," ujar Sumarjaya, saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).
Sumarjaya mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak April 2019. Pelaku memerkosa anak tirinya sebanyak lima kali.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban saat rumah dalam kondisi sepi.
Korban yang ketakutan terpaksa meladeni nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil. Sehingga paman korban melaporkannya ke Polres Buleleng.
https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/11300171/seorang-gadis-di-bali-5-kali-diperkosa-ayah-tiri-hingga-hamil-75-bulan