Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Babi, Warga Banjarnegara Tewas Tertembus Peluru Pemburu

Kompas.com - 30/12/2019, 19:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pemburu berinisial AS (45) dan AK (32) karena diduga menembak Triantoro (51) warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah hingga tewas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat AS dan AK, keduanya warga Kota Salatiga, berburu babi hutan di kebun warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Legawa mengatakan, keduanya menggunakan senjata api rakitan laras panjang dan peluru tajam.

Baca juga: Hendak Menembak Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Mati Polisi

Saat akan menembak sasaran, peluru dari senapan AS justru mengenai Triantoro yang saat itu sedang beraktivitas di kebun.

"Pelaku berniat berburu dengan senjata api. Awalnya pelaku membidik dan menembak sasaran yang diyakini merupakan babi, namun saat dicek ternyata korban. Saat itu korban sedang jongkok di antara semak-semak," kata Legawa, Senin (30/12/2019).

Legawa mengatakan, mengetahui tembakannya salah sasaran, AS dan AK panik lalu memindahkan jasad korban dari lokasi semula.

Selanjutnya, kepala korban ditutupi dengan daun dan keduanya melarikan diri.

Menurut Legawa, kasus tersebut terungkap dari penemuan jasad korban oleh anaknya yang mencari ke kebun. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke polisi.

Tak berselang lama, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Baca juga: Enam Polisi Disanksi karena Bawa Senpi Amankan Demo, Komnas HAM: Mereka Menembak?

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata rakitan gagang kayu dengan laras besi. Kemudian, 12 buah amunisi senjata api kaliber 5,56 milimeter serta barang-barang lain milik pelaku.

"Pengakuan tersangka, senjata api dan peluru tajam tersebut dipinjamkan oleh rekannya sesama pemburu. Kami masih mendalami, karena senjata api tidak dijual bebas, harus ada izinnya," ujar Legawa.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan tersangka AK dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com