Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Penampar Siswi SD Ditetapkan Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

Kompas.com - 30/12/2019, 16:08 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik kepolisian telah menetapkan M (41), seorang ibu yang menampar DA (8) siswi SD Sipala Makassar sebagai tersangka.

Namun, meski ditetapkan tersangka, M tidak ditahan. 

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono mengatakan bahwa kasus yang dialami DA tetap diproses. Hal ini dilakukan usai gelar perkara penyidik. 

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Bondan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Duduk Perkara Seorang Ibu Tampar Siswa SD di Makassar 

Bondan menuturkan bahwa M berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit yang ada di Makassar.

M sendiri sebelumnya sempat ditahan saat diperiksa oleh penyidik Polsek Biringkanaya. 

M dibawa ke Polsek usai penyidik menjemputnya di kediamannya, Minggu (29/12/2019) dini hari di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tidak jauh dari lokasi SD Sipala 2 Makassar. 

"Pelaku menampar dua kali. Awalnya ingin mengkonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya namun pelaku tidak menerima baik, alasan korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku," ucap Bondan menjelaskan pengakuan M. 

Baca juga: Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara

Sebelumnya diberitakan, video seorang ibu-ibu memukul dan menampar seorang siswi SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial. 

Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan seorang ibu menampar seorang siswi SD yang telah terduduk di kursi sambil menangis.

Tampak pula seorang wanita lain yang menegur ibu tersebut yang juga berada di dalam kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com