Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sumut, Pemda dan Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 29/12/2019, 09:03 WIB
Oryza Pasaribu,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sejak Januari hingga 26 Desember 2019, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima 182 laporan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian paling banyak dilaporkan berdasarkan kategori kelompok instansi.

"Dari 182 laporan, sebanyak 100 laporan atau 54,9 persen yang dilaporkan adalah kelompok instansi pemda, baik itu pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2019).

Baca juga: Ombudsman Minta Penangkapan Penyerang Novel Tak Sisakan Persoalan

Instansi kepolisian, baik itu polda, polresta, polres, maupun polsek sebanyak 33 laporan atau 18,1 persen.

Kemudian di urutan selanjutnya yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI adalah kelompok instansi BUMD/BUMN sebanyak 13 laporan atau 7,1 persen.

Disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 9 laporan atau 4,9 persen, dan kelompok rumah sakit pemerintah sebanyak 8 laporan atau 4,5 persen.

Kata Abyadi, tingginya laporan masyarakat terhadap pemda maupun kepolisian, menunjukkan beberapa hal.

Pertama, menggambarkan bahwa pelayanan publik di dua kelompok instansi itu paling banyak diakses masyarakat.

Kedua, hal ini juga sekaligus menjadi potret bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di dua kelompok instansi tersebut masih belum baik.

Sehingga, masyarakat sebagai pengguna layanan yang merasa tidak nyaman atas layanan publik kedua kelompok instansi itu, akhirnya melapor ke Ombudsman.

"Karena pelayanannya tidak baik makanya dilaporkan. Justru kalau masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan yang diberikan pasti ada apresiasi," ucap dia.

Baca juga: Temuan Sidak Ombudsman: 12 Kamera Pantau Jasa Marga di Dua Tol Tak Berfungsi

Dengan adanya laporan tersebut, menjadi indikator masyarakat di Sumatera Utara dan semakin menyadari bahwa pelayanan publik adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sebaliknya, masyarakat juga semakin memahami bahwa memberikan pelayanan publik yang baik adalah kewajiban pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com