CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 167 narapidana warga asing menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap Bisri mengatakan, sebagian besar napi tersebut tergolong kelas kakap dan ditempatkan di lapas high risk dan ruang sel isolasi.
“167 napi di Nusakambangan dan dua lainnya di Lapas Purwokerto, jadi total ada 169 di wilayah kami,” ujarnya, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Tukang Gali Kubur yang Cor Jenazah PNS Kementerian PU Pernah Ditahan di Lapas Nusakambangan
Dari 167 narapidana tersebut, terdiri dari 37 berasal dari Nigeria, 36 Malaysia, 24 Iran, 21 China, 8 Taiwan dan 43 dari negara di luar itu.
"Kasusnya didominasi narkotika dan terorisme, sebagian juga ada yang kriminal umum," jelasnya.
Bisri menambahkan, sepanjang tahun 2019, jumlah penindakan WNA di wilayah kerja Imigrasi Cilacap menurun dari 1.844 menjadi 790 orang.
“Ada penurunan jumlah WNA karena sistem pengawasan kami perketat. Tahun ini masih didominasi oleh warga negara China sebanyak 349 orang,” ujar Bisri.
Baca juga: 50 Napi Narkoba Risiko Tinggi Asal Sumsel Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Selain itu, terkait penindakan administratif, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 19 WNA dan rudenim dua orang.
"21 WNA itu melanggar jangka waktu tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.