KOMPAS.com - Di awal tahun 2019, berita tentang penangkapan artis ibu kota, Vanessa Angel, di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan pembaca di Kompas.com.
Polisi saat itu juga menemukan sejumlah bukti. Salah satunya adalah keterlibatan Vanessa dengan praktik prostitusi online.
Tak hanya itu, pembaca juga dibuat heboh dengan dugaan tarif Rp 80 juta untuk kencan dengan artis berparas menawan tersebut.
Sementara itu, berita tentang Presiden Joko Widodo yang melontarkan rencana pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, juga menyita perhatian.
Jokowi bahkan telah memerintahkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus proses pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo tersebut.
Namun, pembebasan tersebut batal setelah Baasyir dianggap tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Berikut ini kelaeidoskop berita Populer Nusantara sepanjang tahun 2019:
Awalnya, terpidana kasus terorisme tersebut akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Namun, proses pembebasan ternyata berjalan alot. Abu Bakar Ba'asyir dianggap tidak memenuhi syarat terkait pembebasan bersyarat.
Saat itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko, menjelaskan, syarat formil yang dimaksud adalah, pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Baca berita selengkapnya: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya...
Berita populer yang juga menjadi sorotan adalah penangkapan artis Vanessa Angel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Polisi saat itu tak mengungkap tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, adalah sekitar Rp 80 juta.
"Tarif untuk kencan dengan artis VA sebesar 80 juta untuk sekali kencan," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara.
Selain artis peran VA, polisi juga mengamankan artis berinisial AF dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu siang.
"Untuk AF tarifnya Rp 25 juta," jelasnya.
Baca berita selengkapnya: BERITA POPULER NUSANTARA: Penangkapan Artis VA hingga Jokowi Jadi Saksi Pernikahan
Berita tentang kesaksian Muhammad Arief, salah satu penumpang pesawat Lion JT-780 yang mengalami turbulensi, menyita perhatian pembaca Kompas.com.