Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Kekasih Dibui karena Aniaya Mahasiswa yang Salip Motornya

Kompas.com - 09/12/2019, 18:51 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - IR (22) dan AP (19) harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang mahasiswa.

Pasangan kekasih ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cidadap setelah mendapatkan laporan adanya keributan di Jalan Gandok Siliwangi, di wilayah Hegarmanah.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek Cidadap, AKP Rita Perwitasari, di Mapolsek Cidadap, Senin (9/12/2019).

Penganiayaan itu berawal saat korban menyalip dua pelaku yang saat itu berboncengan dengan sepeda motornya. Menurut pelaku, sepeda motor korban menyenggol kendaraannya.

Baca juga: Bawa Golok dan Aniaya Kakak Kandung, Pelaku Sebut Awalnya Hanya untuk Jaga-jaga

Pelaku kemudian mengejar dan menghentikan kendaraan korban. Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.

Warga yang melihat keributan itu langsung melerai dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cidadap.

"Pelaku memukul korban dan melemparnya dengan helm," kata Rita.

Berbekal laporan, polisi mengamankan keduanya. Saat menggeledah, polisi mendapatkan senjata tajam berupa golok dan pisau.

Akibatnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Cidadap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Emosi Ditagih Cicilan Ponsel, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Pasangan sejoli ini dikenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com