PALEMBANG, KOMPAS.com - Robi Okta Fahlevi, tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, besok, Rabu (20/11/2019).
Sidang tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata menjelaskan, mereka telah menunjuk majelis hakim untuk menjalani sidang tersebut.
Baca juga: Tersangka Penyuap Bupati Muara Enim Segera Disidang
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk adalah Bonbongan Silaban selaku ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang. Kemudian, dua hakim anggota, yakni Abu Hanafiah dan Junaidah.
"Sidang besok terbuka untuk umum. Siapa pun boleh hadir. Tapi diharapkan tertib," kata Hotnar, Selasa (19/11/2019).
Hotnar mengungkapkan, seluruh hasil perkembangan sidang nantinya dapat diakses oleh masyarakat melalui web resmi Pengadilan Negeri Palembang.
"Jadi, masyarakat juga bisa memonitor, bagaimana perkembangan sidang," ujarnya.
Diketahui, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR, Elfin Muhtar lantaran diduga telah menerima suap dari tersangka Robi pada Senin (2/9/2019) lalu.
Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi
Setelah diperiksa penyidik KPK, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap sebanyak 16 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.