Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulawesi Utara Rp 3,3 Juta di Tahun 2020

Kompas.com - 01/11/2019, 14:52 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.

Upah minimum provinsi Sulut diumumkan secara resmi oleh Olly di kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).

Besaran UMP naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076.

"Kenaikan ini merupakan keputusan bersama, UMP Sulut tahun 2020 naik menjadi Rp 3.310.723," kata Olly.

Baca juga: UMP DIY 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Rp 1,7 Juta

Dengan kenaikan UMP 2020 ini, Gubernur Olly meminta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendorong kualitas sumber daya manusia (SDM) Sulut agar mampu bersaing.

Mengingat persaingan kerja yang semakin kompetitif di era globalisasi. Oleh sebab itu, pencari kerja harus punya keahlian.

Olly juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk terus mengaktifkan balai latihan kerja (BLK).

Menurut dia, BLK adalah salah satu faktor yang bisa mendorong masyarakat memiliki keahlian dalam bidangnya.

Baca juga: Momen Sumpah Pemuda, UMP Bangka Belitung Naik Jadi Rp 3,2 Juta

Pengumuman UMP Sulut tahun 2020 ikut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erny Tumundo, hingga Dewan Pengupahan Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com