Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Wanita Bertato Kabur Saat Dibawa Dua Petugas Kejaksaan

Kompas.com - 31/10/2019, 05:00 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, memburu seorang tahanan wanita karena kabur saat dibawa dua orang petugas. Napi wanita atas nama Dika Ratna Sari (26) kabur diduga karena kelalaian petugas. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, pihak kejaksaan sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dika Ratna Sari karena lari saat dibawa oleh dua orang petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu. 

Baca juga: 6 Tahanan Kabur dari Polsek Peusangan Bireuen Ditangkap

Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih rinci bagaimana Dika bisa melarikan diri. Namun yang pasti, wanita yang memiliki beberapa ciri seperti tato di tangan kanan dan kiri itu kabur saat perjalanan selepas sidang di PN Gunungkidul menuju Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

"Ya, untuk sementara itu dalam perjalanan kabur, untuk lebihnya nani kami periksa. Ya, pastinya kemungkinan itu ada (kelalaian petugas) untuk seberapa besar kelalaian nanti kita periksa," kata Ari saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2019).

Dijelaskannya, pada persidangan hari Rabu itu, Dika menerima putusan dari majelis Hakim PN Gunungkidul atas kasus penggelapan dan pencurian dengan hukuman 1 tahun 1 bulan.

Baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan itu sehingga hukumannya sudah inkrah.

Menurut dia, sesuai dengan standard operational procedure (SOP), seharusnya tahanan yang dibawa tetap diborgol kedua tangannya. 

Baca juga: 7 Tahanan Kabur dari Polsek Peusangan Bireuen Dibantu 2 Wanita

Disinggung mengenai rumor di media sosial bahwa tahanan itu kabur karena diajak ke losmen oleh petugas, Ari mengaku belum bisa berkomentar.

"Saya tidak berani berkomentar dulu...tidak mau mendahului pemeriksaan," katanya.

Ari mengatakan, kedua petugas saat ini sedang diperiksa internal oleh kejaksaan negeri. Nantinya akan ada pemeriksaan berjenjang terkait kedua petugas itu.

"Sanksinya ada, tergantung dari kesalahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com