TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tiang keropos Jembatan II Pulau Dompak.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan pidana tindak korupsi Jembatan II Dompak, pihaknya baru saja kembali dari Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap konsultan jembatan tersebut.
"Tim baru kembali dari Jakarta untuk memeriksa dua orang konsultan," kata Ali melalui telepon, Minggu (27/10/2019).
Lanjut dia, dengan diperiksanya dua orang tersebut, sudah menambah deretan para saksi yang diperiksa terkait keroposnya Jembatan II Dompak.
Baca juga: Tiang Penyangga Keropos, Jembatan II Dompak Ditutup untuk Kendaraan
"Jadi semua saksi yang sudah kami periksa ada sembilan orang," ucapnya.
Menurut Efendri, dari keterangan para saksi tersebut akan didalami apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Apabila adanya unsur tindak pidana korupsi, pihaknya akan melibatkan pihak lain seperti KPK dan BPK.
"Nanti kami akan melibatkan pihak lain untuk melakukan penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Baca juga: Jembatan II Dompak Ditutup, Akses ke Kantor Lurah Jadi Bertambah 9 Km
Sebelumnya, sejumlah tiang penyangga Jembatan Sulaiman Badrul Alamsyah atau yang lebih dikenal Jembatan II Dompak Tanjungpinang, mengalami kerusakan dan tidak layak dilalui kendaraan roda empat.
Pasalnya, sejumlah tiang penyangga ditemukan dalam kondisi keropos. Terdapat lubang besar di beberapa tiang penyangga.
Bahkan Jembatan II Dompak ini sempat ditutup untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.