Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Susi Tak Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Lagi...

Kompas.com - 09/10/2019, 08:26 WIB
Farid Assifa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com - Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

Jika sudah tidak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, apa yang akan dilakukan Susi? Apakah tradisi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan masih dilakukan oleh KKP meski Susi tak menjabat lagi?

Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kali.

Ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di dua lokasi itu adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Menteri Susi: Tiga, Dua, Satu, Tenggelamkan!

Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai Menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan. Mayoritas berasal dari Vietnam.

Berlanjutkah penenggelaman kapal?

Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan. Namun, para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.

Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal. Ia pun berharap, kasasinya ditolak.

Sebab, jika kasasi diterima, kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi, kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.

Baca juga: Gaya Khas Menteri Susi usai Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Berpose Sambil Ngopi hingga Mendayung di Pantai

Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam. Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.

Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com