GARUT, KOMPAS.com – Penasehat hukum V, tersangka wanita dalam kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Budi Rahardian telah menerima rekomendasi Komnas Perempuan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya.
“Rekomendasi dari Komnas Perempuan, kasusnya dihentikan untuk klien saya,” jelas Budi Rahardian kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Polisi Diminta Hentikan Kasus Satu Pelaku Video Mesum yang Meninggal di Garut
Komnas Perempuan sendiri, menurut Budi, sebelumnya sengaja turun ke Garut untuk melihat kasus yang menjerat kliennya dan menemui beberapa pihak mulai dari V, keluarga V, serta aparat kepolisian dan P2TP2A Garut.
Setelah melihat kasus yang menjerat kliennya, menurut Budi, Komnas Perempuan pun menerbitkan rekomendasi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Rekomendasi dari Komnas Perempuan ditujukan kepada Polres Garut, soal rekomendasi tersebut diikuti atau tidak oleh pihak kepolisian, itu jadi ranah kepolisian,” jelas Budi.
Dalam surat rekomendasi bernomor 028/KNA-KTP/Pemantauan/Surat rekomendasi/IX/2019 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, ada 7 poin rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan kepada Polres Garut.
Baca juga: Dua Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri
Poin pertama, Komnas Perempuan merekomendasikan Polres Garut untuk menghentikan penyidikan kasus dengan nomor laporan polisi LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES.GRT atas nama tersangka V.
Adapun alasan Komnas Perempuan merekomendasikan penghentian penyidikan atas kasus V adalah karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan.
Komnas Perempuan lebih melihat unsur yang terpenuhi adalah V dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau tipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.
Karenanya, V, menurut Komnas Perempuan tidak bisa dipidana dalam kasus tersebut.
Komnas juga merekomendasikan agar aparat kepolisian menggunakan perspektif gender dalam penanganan kasus V dengan memperhatikan posisi rentan V sebagai anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, perlu diperhatikan juga latar belakang perempuan, situasi dan kondisi perkawinannya, relasi kuasa dalam perkawinan yang membuat V tidak berdaya hingga riwayat kekerasan dari suami yang dialami V.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.