Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2019, 16:55 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Penasehat hukum V, tersangka wanita dalam kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Budi Rahardian telah menerima rekomendasi Komnas Perempuan terkait kasus yang menjerat kliennya.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya.

“Rekomendasi dari Komnas Perempuan, kasusnya dihentikan untuk klien saya,” jelas Budi Rahardian kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Polisi Diminta Hentikan Kasus Satu Pelaku Video Mesum yang Meninggal di Garut

Komnas Perempuan sendiri, menurut Budi, sebelumnya sengaja turun ke Garut untuk melihat kasus yang menjerat kliennya dan menemui beberapa pihak mulai dari V, keluarga V, serta aparat kepolisian dan P2TP2A Garut.

Setelah melihat kasus yang menjerat kliennya, menurut Budi, Komnas Perempuan pun menerbitkan rekomendasi terhadap penanganan kasus tersebut.

“Rekomendasi dari Komnas Perempuan ditujukan kepada Polres Garut, soal rekomendasi tersebut diikuti atau tidak oleh pihak kepolisian, itu jadi ranah kepolisian,” jelas Budi.

Dalam surat rekomendasi bernomor 028/KNA-KTP/Pemantauan/Surat rekomendasi/IX/2019 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, ada 7 poin rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan kepada Polres Garut.

Baca juga: Dua Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri

Poin pertama, Komnas Perempuan merekomendasikan Polres Garut untuk menghentikan penyidikan kasus dengan nomor laporan polisi LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES.GRT atas nama tersangka V.

Adapun alasan Komnas Perempuan merekomendasikan penghentian penyidikan atas kasus V adalah karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan.

Komnas Perempuan lebih melihat unsur yang terpenuhi adalah V dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau tipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.

Karenanya, V, menurut Komnas Perempuan tidak bisa dipidana dalam kasus tersebut.

Komnas juga merekomendasikan agar aparat kepolisian menggunakan perspektif gender dalam penanganan kasus V dengan memperhatikan posisi rentan V sebagai anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, perlu diperhatikan juga latar belakang perempuan, situasi dan kondisi perkawinannya, relasi kuasa dalam perkawinan yang membuat V tidak berdaya hingga riwayat kekerasan dari suami yang dialami V.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com