Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Disebut Pelakor di FB, Perempuan Ini Lapor Polisi

Kompas.com - 06/09/2019, 15:18 WIB
Ahmad Faisol,
Khairina

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Tak terima disebut perebut laki orang (pelakor) di Facebook oleh seseorang, janda beranak dua, Dian Martha (39), warga Kelurahan Sukabumi Kota Probolinggo melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Dia melaporkan pemilik akun Facebook Alysa Putry Yanty dengan alasan pencemaran nama baik.

Baca juga: Menalar Fenomena ?Pelakor?, Ketika Perempuan Bertikai dengan Perempuan

Menurutnya, akun itu menulis kalimat dan mengunggah foto yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

"Wanita nieh istri muda suamiku, mohon infonya ya siapa yg knal wanita nie tolong inbok saya, karena suami saya di buat bodoh wanita nie,,rumah nie tempat singgah mereka.”

Begitulah bunyi status di akunnya, lengkap dengan foto Dian, dua anak dan suami pemilik akun.

"Selain pencemaran nama baik, dia telah melanggar UU ITE. Saya tidak terima dengan postingan itu. Saya memang sering kirim pesan WA dengan suaminya itu. Dia sering ke warung kopi saya dan mengajak keluar, tapi saya menolak. Rumah dengan gambar saya dan dua anak beserta suaminya itu saya tidak tahu. Saya tinggal di rumah orang tua,” katanya.

Dian mengaku sebenarnya tidak bermaksud melapor ke polisi. Ia mau perkara ini diselesaikan secara keluargaan. Tetapi setelah ditunggu-tunggu, si pemilik akun tidak kunjung hadir.

“Saya bukan pelakor. Juga tidak merebut suami orang," tegasnya.

Baca juga: Disebut Pelakor, Meggy Diaz Dapat Wejangan dari Tukul Arwana

Kanit IV Polresta Iptu Joko membenarkan Dian telah melapor ke polisi. Meski pengaduannya diterima, namun masih belum dicatat. Mengingat, yang bersangkutan laporannya masih dengan lisan.

Polisi menunggu surat laporan dari pelapor sebagai dasar melakukan upaya proses hukum. Ini delik aduan. Dugaan pelanggaran Undang-undang ITE,” terangnya Jumat (6/9/2019). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com