JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menambah daftar tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu.
Kali ini, ada 5 tersangka yang baru ditetapkan Polda Papua.
"Tersangka sudah 33 orang, 5 orang ini ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata tajam," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Rabu (4/9/2019).
Menurut dia, kelima tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polres Jayapura Kota.
Sementara, 28 tersangka lain di Mapolda Papua.
Kamal memastikan bahwa Polda Papua terus mendalami kasus kerusuhan di Kota Jayapura tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang melakukan tindakan kriminal tetap kita akan tindak," ujar Kamal.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Toni Harsono menyatakan, jumlah tersangka akan terus bertambah, karena para tersangka sudah menyebut nama-nama lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Selain itu, Polda Papua juga mengamankan beberapa jenis senjata dari 64 orang yang sebelumnya telah ditangkap pada Jumat (30/8/2019).
Senjata yang diamankan di antaranya 40 ketapel, belasan besi panjang yang telah dilancipkan, panah, satu buah pisau, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.